PKS Minta LGBT Segera Ditertibkan

Jakarta, Mitrapost.com – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga tahun sidang 2021-2022.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS itu menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, RUU TPKS harus menyertakan aturan jelas mengenai pasal zina dan penyimpangan seksual.

“Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya RUU ini, kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh ditolerir hadir di negeri Pancasila ini,” tegas Sukamta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Sukamta, RUU TPKS harus mencantumkan aturan larangan perilaku seksual yang menurutnya menyimpang seperti LGBT. Pasalnya, perilaku LGBT jauh sesuai dengan butir pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga :   UU Ibu Kota Negara akan Disahkan Minggu Depan

“Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan, karena kita negara Pancasila yang Berketuhanan yang Maha Esa, itu juga dilarang di dalam RUU ini,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati