Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster.

SE HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster ini ditujukan bagi dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur seluruh rumah sakit di Indonesia.

Berdasarkan hasil studi yang disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 primer dengan dosis lengkap.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap, yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” jelas dr. Maxi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (13/1/2022).

Berikut isi surat edaran terkait vaksinasi booster yang diterbitkan Kemenkes, di antaranya:

Baca Juga :   Kemendikbudristek Terbitkan SE Pembelajaran Jelang Libur Nataru

– Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
– Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.
– Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
– Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. (*)