Mitrapost.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut dibuat oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, laporannya dilayangkan Kamis (13/1/2022) kemarin.
Pelapor juga meminta KPK memeriksa harta kekayaan Edy untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.
“Itu ada pembangunan tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” ujar perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki kepada awak media.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, Deliserdang,” imbuhnya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, pada 18 Maret 2020 (jenis laporan periodik 2019), Edy melaporkan kepemilikan 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai total secara keseluruhan mencapai Rp 15.904.950.000.