Pati, Mitrapost.com – Kasus pemerkosaan tuna wicara di Tayu kini berlanjut. Keluarga korban yang diketahui berinisial S (38) kembali mendatangi Polres Pati untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku berinisial SWN (60).
Ditemani kuasa hukumnya, korban akan di bawa ke RS Mitra Bangsa Pati untuk melakukan visum.
“Seteleh pemeriksaan lanjutan terhadap korban dilanjut dengan visum di RS Mitra Bangsa Pati, setelah visum ada tambahan keterangan untuk pelapor. Pelapor adalah Bu Lik dari korban,” ujar Izzudin Arsalan selaku kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai awak media, Jumat (14/1/2022).
Izzudin mengaku, dalam agenda pemeriksaan yang kedua ini sudah menemui titik terang. Kepolisian pun sudah menemukan tempat kejadian. Namun masih dibutuhkan barang bukti tambahan.
“Sangat proaktif, teman dari kepolisian akan mengupayakan agar kasus ini cepat terungkap juga segera pelaku bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.