Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Mitrapost.com – Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina para pelaku perjalanan internasional.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, masa karantina berlaku selama 14 hari. Namun, kini dalam kebijakan terbaru, masa karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia disamakan menjadi 7 hari atau 7×24 jam.

Dalam surat edaran yang berlaku berlaku mulai 12 Januari 2022 diatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia, di antaranya:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
    – WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
    – WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
    – Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
    – Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.
    – Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
  3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
  4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam dengan ketentuan:
    – WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
    – WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
    – WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.
  5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
  6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
    – Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
    – Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.
  7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
  8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
  9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:
    – Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
    – Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
    – Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
    – Delegasi negara-negara anggota G20;
    – Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). (*)
Baca Juga :   Video: Bupati Pati: Waspada, Kita Dikepung Daerah Pandemi Covid-19

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati