Pati, Mitrapost.com – Pemerintah resmi melaksanakan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu untuk semua jenis kemasan mulai hari ini, Rabu (19/1/22).
Di daerah, kebijakan ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi B Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengawal distribusi minyak goreng satu harga agar bisa tersalur ke masyarakat secara merata.
“Jadi memang harus ada pengawasan dalam distribusinya supaya tidak disalahgunakan, ” ujar Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indoensia (NKRI) DPRD Pati itu, pada Rabu (19/ 1/22).
Warga juga diminta agar tak melakukan panic buying atau memborong dalam jumlah besar agar bantuan ini bisa dinikmati oleh banyak orang.
“Agar programĀ minyak goreng kemasan murah bisa sampai ke konsumen dengan harga yangsesuai dan tepat sasaran, ” Imbuh Narso.
Perlu diketahui sebelumnya, akibat lonjakan harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir memaksa pemerintah pusat untuk melakukan operasi pasar besar-besaran.