Pemda Masih Rekrut Tenaga Honorer Akan Diberikan Sanksi

Mitrapost.com – Pemerintah mewacanakan akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.

Hal ini menyusul wacana tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memberikan tenggat waktu bagi semua instansi untuk segera menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan tenaga honorer hingga tahun 2023.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR

Tjahjo juga mengatakan, untuk pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourcing. Ini berarti akan mengontrak pekerja dari perusahaan penyedia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati