Adil? Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Pernah Bebaskan Koruptor

Mitrapost.com – Keadilan negara Indonesia mulai memudar, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat kena OTT KPK. Ia juga diketahui pernah membebaskan koruptor.

Perlu diketahui, Irong adalah hakim senior, saat menjadi hakim did Pengadilan Ngeeri Tanjungkarang Lampung, Itong yang saat itu masih menjadi hakim anggota mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Santono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad dengan korupsi sebilai Rp 28 milir.

Tahun 2011 kasus tersebut, Itong membebaskan Satono dan Andy. Namun kemudian pada tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Terkait dengan putusan ketidakadilan tersebut, Itong diperika oleh Mahkamah Agung (MA) dan terbukti melanggar kode etik. Atas perbuatannya, Itong diskorsing ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar pasal 4 ayat 13 yang berbunyi: