Masa Karantina bagi WNI Maupun WNA dari Luar Negeri Dipangkas

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa masa karantina dipangkas teruntuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari luar negeri.

Sebelumnya, periode karantina diberlakukan tujuh hari, kini masa karantina dipangkas menjadi lima hari.

Luhut menambahkan, pemangkasan masa karantina bagi orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

“Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari,” tegas Luhut dalam konferensi pers secara virtual ‘Evaluasi PPKM’, Senin (31/1/2022).

Pemangkasan masa karantina ini mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki seiring naiknya kasus harian varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya tempat penampungan bagi pasien positif varian Omicron bergejala ringan.

Baca Juga :   Satu Keluarga di Bekasi Meninggal karena Terpapar Covid-19

Oleh sebab itu, Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat pasien Covid-19, termasuk Omicron.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati