Mitrapost.com – Adam Deni, pegiatan media sosial (medsos) ditangkap oleh Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat oleh seseorang yang berinisial SYD. Ia diketahui ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
“Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Detik News, pada Rabu (2/2/2022).
Dalam hal ini, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditangkap sebab unggahannya di media sosial yang memperlihatkan dokumen elektronik.
Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni dijerat dengan UU ITE.
“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” tambah Ahmad Ramadhan.
Menanggapi hal tersebut, Ramadhan juga meminta masyarakat agar tidak mengambil data pribadi milik orang lain, kemudian mengunggahnya di media sosial.