Mitrapost.com – Oknum polisi berinisial A (36) dibekuk Polda Sulawesi Tenggara sebab menjual dan memakai narkoba berjenis sabu. Diketahui, A berpangkat aipda yang merupakan anggota Polres Wakatobi.
“Benar, bersangkutan inisial A, pangkatnya Aipda menjabat sebagai Pejabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi,” terang Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Faturrahman dikutip dari Detik News, pada Sabtu (5/2/2022).
Faturrahman mengungkapkan pelaku pemakai dan juga pengedar sabu. Ia menjual sabu tersebut di daerah Kabupaten Wakatobi.
Ia juga menuturkan Aipda A terbukti positif narkoba saat dites.
“Hasil tes urine, dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari, barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci,” tutur Eka.
Eka mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat berkenaan dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.