Napi Tewas setelah Ditahan 3 Jam

Mitrapost.com – Seorang narapidana (napi) meninggal dunia setelah tiga jam berada di dalam rumah tahanan (rutan) Polres Cilegon. Ia ditahan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Benar ada tahanan kasus narkoba yang meninggal dunia di rumah tahanan Polres Cilegon pada Selasa,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (16/2/2022).

Tahanan ini berinisial AA ditangkap terkait dengan kasus narkoba, pada Senin (14/2/2022), kemudian ia ditahan pada keesokan harinya pada pukul 15.30 WIB.

Dalam hal ini, polisi menjelaskan bahwa tahanan kasus narkoba telah diperiksa kesehatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan ditahan pada Selasa (15/02) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penyerahan tersangka ke Sattahti, telah dilakukan pengecekan kesehatan sesuai SOP termasuk swab antigen terhadap yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak reaktif COVID-19,” kata Sigit.

Baca Juga :   210 Napi di Lapas Pati Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H

Setelah ditahan sekitar 3 jam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Korban beinisial AA ini pingsan, petugas jaga tahanan pun melaporkan kejadian tersebut ke atasannya.
“Sekitar 19.00 WIB pada hari yang sama, piket tahanan melaporkan ada tahanan yang terlihat pingsan. Kewajiban bagi piket tahanan untuk segera membawa yang bersangkutan ke Urkes Polres dan dirujuk ke rumah sakit,” tutur Sigit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati