Pati, Mitrapost.com – Tanggungan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pati masih tergolong tinggi. Total terdapat 21 ribu rumah yang tergolong tak layak huni.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Suhartono. Ia mengatakan, awalnya pada tahun 2017, RTLH di Kota Bumi Mina Tani jumlahnya terdapat 32 ribu unit.
“Semula Disperkim di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Nah berawal dari situ, kita ada beban 32 ribu RTLH di seluruh Kabupaten Pati yang tersebar di Desa-desa maupun Kelurahan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sudah selama empat tahun, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap RTLH yang ada di kabupaten Pati. Sehingga pada tahun 2022, tersisa 21 ribu RTLH yang masih belum dibenahi.
“Untuk setiap tahunnya, ada intervensi dari Pemerintah melalui program bedah rumah,” ucapnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Kemudian ia menegaskan, program tersebut diambil dari berbagai sumber dana. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi dan Kabupaten, bantuan program dari Baznas, CSR perusahaan, dan juga Bank Jateng.
Suhartono mengungkapkan, jika anggaran yang paling besar digunakan dalam program RTLH ini, berasal dari APBN dan APBD provinsi.
“Dari APBD Kabupaten hanya kecil yakni 30 rumah, itu saja masuk dalam program yang dikerjasamakan dengan Dinas ataupun instansi lain. Justru yang paling besar itu APBN dan APBD Provinsi, ada sekitar dua ribuan,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan tahun 2021, di Kabupaten Pati terdapat 3.438 unit yang telah selesai direnovasi dalam program RTLH. Terdiri dari sumber APBN, Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejumlah 2519 unit, Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Lokasi Kumuh (KOTAKU) 134 unit, serta Bantuan Keuangan Provinsi sejumlah 519 unit. (*)

Wartawan Mitrapost.com





