Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Imbang Setiawan mengungkapkan, pihaknya masih belum menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau petunjuk teknis yang mengatur tentang kapan tahapan itu dimulai.
Menurutnya, secara umum gambaran tahapan pemilu ada tiga prinsip, yakni terkait pemilih, penyelenggara, kemudian peserta.
“Kalau pemilih pastinya sudah ada, yakni warga setempat. Terkait peyelenggara saat ini sedang dalam proses, KPU dan Bawaslu saat ini sedang proses, istilahnya Fit and Proper Test dengan komisi dua. Artinya persiapan untuk penyelenggara sudah ada,” ucap Imbang Setiawan.
Ia melanjutkan, tahapan awal nantinya akan dimulai dengan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024). Kemudian setelah itu, penentuan daerah pemilihan, pencalonan, pemutahiran data pemilih, pesiapan logistik, simulasi sampai nanti pemungutan dan penghitungan suaranya tanggal 14 Februari 2024.
“Nah itu sedikit gambarannya begitu, tetapi memang kalau bicara hukumnya atau PKPU sampai saat ini belum ada penetapan. Karena kemarin yang ditetapkan baru hari tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 untuk Pemilu dan tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan. ini baru dipersiapkan peraturan teknisnya,” terangnya.