Demak, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan kabupaten Demak menindak tegas bagi para pelanggar parkir yang dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas.
Adapun tindakan tegas yang dilakukan adalah dengan pengembosan ban bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak parkir pada tempatnya.
Tindakan ini telah diberlakukan sejak awal Maret 2022. Berdasar pada Perda No 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perpakiran.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Sunoto menyampaikan, tindakan sebagai efek jera merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat sehubungan terjadinya kemacetan akibat adanya parkir mobil maupun kendaraan bermotor yang tidak pada tempatnya, Rabu (2/3/2022) saat dihubungi via Telepon.
“Karena banyak masyarakat yang komplain di depan pasar Bintoro sering terjadi kemacetan akibat parkir liar. Padahal tanda larangan parkir sudah jelas terpasang namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan mengembosi ban kendaraannya di tempat,” kata Sunoto.
Tindakan tegas ini tidak hanya diterapkan di depan pasar Bintoro, namun juga di lokasi lain yang rawan memicu terjadinya parkir liar.
“Petugas Dishub akan stand by di jam-jam sibuk di lokasi yang disinyalir sering terjadi kemacetan karena parkir sembarangan,” terangnya.
Pada awal penerapan kebijakan ini, pihak Dishub masih memberikan tindakan yang ringan bagi para pelanggar. Namun ke depannya akan lebih diberikan tindakan hingga penggembokan ban.
“Untuk sementara ini mereka yang parkir liar akan kami gembesi. Tapi nantinya akan kami lakukan penggembokkan ban. Dengan syarat membayar retribusi terlebih dahulu untuk membuka gemboknya,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya tindakan tegas tersebut, diharapkan cara seperti ini bisa memberikan efek jera terhadap pengemudi, sehingga pengguna jalan atau pengemudi kendaraan dapat mematuhi rambu lalu-lintas yang ada, dan menaati aturan lalu-lintas yang berlaku sehingga akan tercipta keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas. (*)
Komentar