Dishub Demak Tindak Tegas Pelanggar Parkir Pemicu Kemacetan

Demak, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan kabupaten Demak menindak tegas bagi para pelanggar parkir yang dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas.

Adapun tindakan tegas yang dilakukan adalah dengan pengembosan ban bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak parkir pada tempatnya.

Tindakan ini telah diberlakukan sejak awal Maret 2022. Berdasar pada Perda No 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perpakiran.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Sunoto menyampaikan, tindakan sebagai efek jera merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat sehubungan terjadinya kemacetan akibat adanya parkir mobil maupun kendaraan bermotor yang tidak pada tempatnya, Rabu (2/3/2022) saat dihubungi via Telepon.

“Karena banyak masyarakat yang komplain di depan pasar Bintoro sering terjadi kemacetan akibat parkir liar. Padahal tanda larangan parkir sudah jelas terpasang namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan mengembosi ban kendaraannya di tempat,” kata Sunoto.