Walau Pandemi, Serapan PBB Rembang Capai Rp15 Miliar

Rembang, Mitrapost.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup penting. Meskipun di masa sulit akibat pandemi, capaian PBB di Kabupaten Rembang mampu terserap secara maksimal.

Tahun 2021 lalu, Kabupaten Rembang mengungkapkan, pagu PBB ditargetkan mencapai Rp14,5 miliar. Meskipun terhalang pandemi, tetapi serapan yang dihasilkan mampu mencapai lebih dari 100 persen.

“Alhamdulillah tidak terpengaruh pandemi. Bahkan capaian kita lebih dari 100 persen dari total pagu yang ditetapkan,” kata Bagus Sapto Oetomo selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang.

Benar saja, dari total pagu anggaran untuk PBB yang telah ditetapkan dapat terserap hingga Rp15,8 miliar. Hal ini tentu dapat meningkatkan pendapatan daerah, khusus Kabupaten Rembang dari sektor perpajakan.

Sementara itu, Bagus mengungkapkan, meskipun telah mencapai pagu yang ditetapkan, nyatanya pembayaran PBB ini masih memiliki sejumlah kendala di beberapa kecamatan.

Di sejumlah kecamatan masih banyak tanah-tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya dan belum bisa dibayarkan untuk tahun 2021.

“Ada yang kurang maksimal seperti Rembang, Sarang, Lasem. Kendalanya subjek pajak tidak menempati tempatnya,” ungkapnya.

Meskipun begitu, dirinya menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah berhasil menyerap pendapatan dari sektor perpajakan tersebut.

Sementara itu, sektor PBB tahun ini akan mengalami sedikit perubahan. Akan ada kenaikan kelas untuk setiap nilai jual objek pajak. Masing-masing akan naik dua kelas dari nilai jual objek pajak sebelumnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati