Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menyoroti banyaknya aduan warga Pati terkait pelayanan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi warga yang kurang mampu.
Ia mengamati banyak kasus di masyarakat khususnya kartu BPJS PBI yang tidak aktif secara tiba-tiba saat akan digunakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Padahal untuk kembali mengaktifkan fitur BPS PBI setidaknya diperlukan waktu dua minggu atau lebih. Di sisi lain pasien harus cepat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
”Warga yang miskin ini keterbatasan akses. Seharusnya, pihak BPJS Kesehatan memberitahu jika kepesertaannya dinonaktifkan. Bisa melalui notifikasi ataupun sosialisasi,” papar anggota Dewan dan Politisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Tidak adanya notifikasi penonaktifan kartu menurut Muntamah adalah hal fatal dan menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM) karena membahayakan nyawa pasien. Pelayanan pertama bagi pasien adalah hal yang krusial dan mempengaruhi keselamatan nyawa pasien.