Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengungkapkan pembangunan jalan antar desa masih terkendala beberapa hal, salah satunya pemberian sertifikat sehingga nantinya jalan-jalan di desa akan jelas kepemilikannya.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dalan acara penandatanganan nota kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Jateng pada hari ini, Senin (07/03/2022) di Lantai 2 Kantor Bupati Rembang.
Bupati mengatakan banyak jalan desa yang belum jelas kepemilikannya, sehingga warga kadang menyoalkan jalan tersebut milik desa lain. Hal itu menjadi salah satu problematika tersendiri.
Pasalnya ketidakjelasan tersebut mengakibatkan pembangunan jalan desa juga terhambat. Pihak desa yang saling tidak merasa memiliki jalan tersebut akhirnya enggan untuk mengeluarkan dana pembangunan jalan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mengklaim jalan antar desa melalui program sertifikasi tanah dengan bekerja sama bersama BPN Rembang.
Nantinya tanah-tanah yang difungsikan sebagai jalan desa akan diberikan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang. Sehingga ke depannya pembangunan jalan antar desa akan menjadi tanggung jawab pihak Pemkab Rembang.
“Berkaitan dengan jalan antar desa. Sampai sekarang kita baru menyelesaikan visi kewenangan, untuk intervensi pembangunannya,” kata Bupati dalam sambutannya.
Hingga saat ini, untuk jalan-jalan desa yang rusak, pembangunan yang bisa ditanggung oleh Pemkab Rembang sementara adalah jalan yang telah masuk ke dalam SK (Surat Keputusan) Bupati. Sisanya masih harus menjadi kewenangan desa sendiri jika terjadi kerusakan.
“Jadi tidak semua jalan antar desa itu sementara ini menjadi kewenangan penuh Pemkab, ” ungkap Hafidz.
Kabar baiknya, saat ini telah banyak jalan desa yang masuk ke dalam program PTSL. Sehingga nanti saat sertifikat keluar, jalan desa yang dirasa rusak bisa segera diperbaiki apabila secara sah telah ditetapkan sebagai tanggung jawab dan kewenangan pihak Pemkab Rembang. (*)