Mitrapost.com – Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan, temuan tersebut adalah penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat pada Narapidana Lapas Narkotika Kelas II.
“Di antaranya WBP (warga binaan pemasyarakatan) diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang,” ungkap Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba saat jumpa pers Komnas HAM dikutip dari Detik News, Senin (7/3/2022).
Ia juga mengatakan bahwa Komnas HAM menemukan 9 tindakan penyiksaan fisik, 8 tindakan merendahkan martabat. Bahkan kekerasan fisik yang dilakukan adalah memukul dengan tangan kosong maupun dengan alat.
“Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain sebagainya,” jelas dia.
Tamba menambahkan penyiksaan dilakukan saat narapidana baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari.