Mitrapost.com – Dua pelaku penembakan laskra FPI di Km 50 Tol Cikampek divonis bebas. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana primer dalam pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel dikutip dari Detik News, Jumat (18/3/2022).
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” tambah hakim.
Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut kedua pelaku dengan hukuman penjara 6 bulan.