Mucikari ABG Jadi Tersangka Open BO di Jakbar

Mitrapost.comMucikari ABG menjadi tersangka atas kasus praktik prostitusi online di tempat penginapan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
“Inisialnya SS yang kita majukan (tersangka). Dia joki (atau muncikari) anak yang di bawah umur,” tutur Kanit 4 Subdit Renakta Kompol Dedi saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Dalam kasus ini diketahui terdapat 22 orang yang ditangkap polisi, penangkapan terjadi pada dini hari, Selasa (5/4) kemarin. 9 dari 22 orang tersebut diketahui merupakan anak di bawah umur.

Saat ini, pelaku yang merupakan mucikari ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal Muncikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Baca Juga :   DPRD Dukung Pemkab Pati Tangani Jumlah Penduduk Miskin

Satpol PP akan memastikan penyegelan penginapan yang melakukan prostitusi.

“Betul,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada detikcom, Kamis (7/4/2022).
“Karena ada izinnya kami menunggu rekomendasi penyegelan dari Sudin Parekraf dan pencabutan izin dari PTSP,” kata dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati