Semarang, Mitrapost.com – Operasi yustisi di kota Semarang tengah digencarkan oleh Satpol PP kota Semarang selama bulan Ramadan.
Operasi dan razia ini menyasar Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Kemudian adalah tempat hiburan yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Hal ini dilakukan lantaran selama bulan Ramadan, marak dijumpai pengemis dan pemulung yang seringkali mangkal di jalan-jalan protokol kota Semarang. Sehingga razia rutin digelar oleh tim gabungan.
Kepala Satpol Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan selama bulan Ramadan, pihaknya akan rutin melakukan yustisi atau razia terhadap pengemis dan manusia karung. Selain melakukan yustisi terhadap pengemis dan manusia karung, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK), lapak togel hingga tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Kami akan melakukan yustisi untuk manusia karung mulai awal puasa sampai jelang lebaran. Yustisi ini akan kami lakukan rutin untuk menjaga khidmatnya bulan Ramadhan, janganlah bulan suci ini kota kotori dengan hal seperti itu, jadi biarkan yang melakukan ibadah puasa ini nyaman,” ungkapnya.
Fajar menjelaskan selama Ramadan tempat hiburan yakni tempat karaoke, tempat billiard dan lainnya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00. Sementara untuk panti pijat diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.
“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar perekonomian tetap bisa berjalan, tapi kalau sampai ada yang melanggar maka akan langsung kami segel atau kami tutup sementara,” tegasnya.
Meski demikian, semua tempat usaha hiburan harus tutup mulai 30 April hingga 5 Mei atau pada saat libur Lebaran. (*)
Redaksi Mitrapost.com