Semarang, Mitrapost.com – Menjelang lebaran Idulfitri yang jatuh pada awal bulan Mei, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Semarang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Disnaker kota Semarang telah mengimbau kepada para pengusaha untuk menyalurkan THR kepada para pekerja, dalam kurun waktu paling lambat H-7 sebelum lebaran Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan THR yang diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.
Posko pengaduan THR ini dibuka tanggal 11-30 April 2022. Sehingga bagi para pekerja yang tak kunjung mendapatkan THR dalam waktu tersebut, maka disarankan untuk melapor kepada Disnaker.
“Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga disana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagikan, silahkan lapor nanti kita dampingin,” jelasnya.
Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.
“Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan ditanggal 21 April nanti,” imbuhnya.
Sutrisno menekankan, untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR wewenangnya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.
“Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya. (*)
Komentar