Jelang Lebaran Idulfitri, Disnaker Kota Semarang Buka Posko Pengaduan THR

Semarang, Mitrapost.com – Menjelang lebaran Idulfitri yang jatuh pada awal bulan Mei, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Semarang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebelumnya, Disnaker kota Semarang telah mengimbau kepada para pengusaha untuk menyalurkan THR kepada para pekerja, dalam kurun waktu paling lambat H-7 sebelum lebaran Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan THR yang diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.

Posko pengaduan THR ini dibuka tanggal 11-30 April 2022. Sehingga bagi para pekerja yang tak kunjung mendapatkan THR dalam waktu tersebut, maka disarankan untuk melapor kepada Disnaker.

“Jadi kita sudah ada jadwal dibuka mulai tanggal 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga disana. Kita sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagikan, silahkan lapor nanti kita dampingin,” jelasnya.