Rembang, Mitrapost.com – Hari Raya Idulfitri akan segera tiba. Bagi umat Islam, perayaan idulfitri biasanya menjadi momentum yang ditunggu setelah satu bulan lamanya menjalankan karena puasa.
Selain perayaan hari raya, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) juga menjadi salah satu hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja di seluruh Indonesia. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai dan merupakan pemberian perusahaan di luar upah.
Tahun ini, perusahaan di Kabupaten Rembang perlu mengetahui adanya regulasi baru soal pemberian THR kepada karyawannya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) melalui Sub. Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Afief Firmandha Hatna.
Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2022, perusahaan wajib memberikan THR karyawan sebelum hari raya tiba. THR wajib diberikan secara utuh dan tidak lagi ada penundaan seperti pada tahun sebelumnya.