Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) kembali menggulirkan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan tahun 2022. Seluruhnya terdapat 3.704 nelayan yang terdaftar dalam program ini.
Kepala Seksi (Kasi) Sarpras Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Nelayan, DKP Pati, Taryadi menyebutkan bahwa asuransi ini bisa dinikmati oleh nelayan kecil dan tradisional yang mempunyai kapal dengan kapasitas muatan dibawah 10 gross tonnage.
“Para peserta tersebar di Kecamatan Batangan sampai Dukuhseti. Pemkab Pati telah memfasilitasi asuransi nelayan mulai tahun 2019. Hingga tahun 2020 kita bekerjasama dengan PT. Jasindo sedangkan di tahun 2021 dan 2022 kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Taryadi saat diwawancara di kantornya kemarin.
Awalnya, setiap nelayan yang terdaftar dalam program ini diwajibkan membayar premi asuransi sebesar Rp16.800. Namun premi tersebut sudah disubsidi oleh Pemkab Pati melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sayangnya terang Taryadi, akibat adanya refocusing APBD untuk penanganan Covid-19, tahun ini Pemkab Pati hanya mampu mensubsidi premi asuransi nelayan selama lima bulan saja, terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2022,
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan dalam agenda APBD perubahan pertengahan tahun mendatang, pemerintah bisa kembali menganggarkan premi lanjutan.
“Bupati menghendaki di tahun 2022 yang masih ada 7 bulan mulai Juni sampai Desember yang belum disubsidi beliau mau dicukupi di perubahan anggaran tahun 2022. Entah nanti dibahas kapan perubahannya,” imbuh Taryadi.
Asuransi nelayan sendiri bisa dimanfaatkan untuk menanggung dua jenis klaim. Diantaranya klaim perawatan, pengobatan akibat kecelakaan kerja, dan klaim kematian.
Bagi nelayan peserta asuransi yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya administrasi dan pengobatannya maksimal Rp20 juta.
Kemudian bagi nelayan yang meninggal alami di darat, keluarga yang berduka akan mendapatkan klaim sebesar Rp42 juta. Sementara untuk yang meninggal akibat kecelakaan di laut, danau, atau sungai berhak mendapatkan uang klaim sebesar Rp72 juta. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati