Berikut Penetapan Desa Penyelenggara Pilkades Serentak di Demak

Demak, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Demak telah menetapkan desa penyelenggara Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) secara serentak.

Hal ini sehubungan dengan akan habisnya masa jabatan dari para kepala desa yang telah terpilih pada tahun 2016. Sehingga Pilkades serentak ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan kepala desa.

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 183 desa yang ada di 14 kecamatan, sebagai penyelenggaran pemilihan kepala desa srentak di kabupaten Demak tahun 2022. Sedangkan untuk pelaksanaannya sendiri, akan dilakukan pada 16 Oktober 2022.

Adapun daftar desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa pada Gelombang I Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Mranggen sebanyak 14 Desa, Kecamatan Karangawen sebanyak 8 Desa, Kecamatan Guntur sebanyak 11 Desa, Kecamatan Sayung sebanyak 19 Desa, Karangtengah sebanyak 12 Desa, Kecamatan Wonosalam sebanyak 16 Desa, Dempet sebanyak 11 Desa.

Baca Juga :   Sebelum Pilkades Serentak, Komisi A Lakukan Evaluasi Kesiapan dan Kaji Perbub

Sedangkan, Kecamatan Gajah sebanyak 17 Desa, Karanganyar sebanyak 13 Desa, Kecamatan Mijen sebanyak 12 Desa, Kecamatan Demak seanyak 12 Desa, Kecamatan Bonang sebanyak 13 Desa, Kecamatan Wedung sebanyak 14 Desa, dan Kecamatan Kebonangung sebanyak 11 Desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati