Anak Perusahaan Pertamina Kembalikan Rp 3 M ke Kejati

Mitrapost.com – PT Indopelita Aircraft Services (IAS) anak perusahaan PT Pertamina mengembalikan uang senilai Rp 3 miliar ke Kejati Banten.

Uang tersebut berkenaan dengan uang kerugian negara dari proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).
“Penyerahan penitipan uang kerugian negara dan dilakukan penyitaan uang Rp 3 miliar sebagai sebagai uang titipan kerugian negara,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Sabtu (21/5/2022).

Dalam hal ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar 1.400 USD.

“Penyitaan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian persidangan,” kata dia.

Diketahui, penyitaan ini berlanjut pada penyitaan mobil mewah jenis Mercedes Benz juga disita dari PT AKN oleh Kejati Banten.

Baca Juga :   Program Asimilasi Dilanjutkan, Sebulan Lebih Lapas Pati Bebaskan 37 Napi

Saat ini, 4 tersangka telah ditetapkan diantaranya DS dari PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan dan SS Presiden Direktur PT IAS. Terakhir adalah AC dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati