Rembang, Mitrapost.com – Adanya peraturan kapal ikan dengan ukuran 30 gross ton (GT) ke bawah hanya boleh menangkap ikan di perairan 0-12 mil, dinilai memberatkan nelayan di Rembang.
Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid mengatakan, aturan tersebut cukup membatasi fleksibilitas nelayan kecil.
“Yang jadi permasalahan yang masih mengganjal di Rembang. Berkaitan dengan perizinan di pusat. Kaitannya dengan wilayah penangkapan perikanan (WPP). Jadi kapal tidak bisa menangkap sak kepenake,” ungkap Cholid.
Dijelaskannya, migrasi ikan di laut tidak dapat diprediksi secara pasti. Saat ikan bermigrasi keluar dari jalur penangkapan kapal 30 GT, nelayan tidak mempunyai kesempatan menangkap ikan. Hal ini tentunya akan berdampak pada hasil tangkapan nelayan kecil.
“Nelayan maunya bebas karena namanya ikan kan bebas migrasi ke mana-mana. kadang lokasi ikan menyeberang wilayah. Mereka tidak nyaman, kita (nelayan) kerja kesannya kayak maling, karena melewati batas yang diatur perizinan,” ujar Cholid.