Pemkab Tanggapi Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Pati

Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto, melalui Wakil Bupati (Wabup) Saiful Arifin, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) di Kabupaten Pati tahun 2022 – 2042.

Dalam Penyampaiannya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, pada hari Senin (23/5/2022) Wabup menjelaskan, dalam mewujudkan ketertiban hukum daerah, berdasarkan Pasal 11 ayat 4 nomor 3 tahun 2014, tentang perindustrian, yang diubah dalam Pasal 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Mengamanatkan bahwa rencana pembangunan industri Kabupaten atau Kota, ditetapkan oleh Peraturan Pemkab atau Kota setelah ditetapkan oleh Gubernur, sesuai peraturan Perundang Undangan,” ucap Saiful Arifin, saat menyampaikan materinya, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :   Bawakan Lakon "Doa Perawan Tua", Teater Mina Tani Doakan Keselamatan di Ultah ke-13

Kemudian, selain untuk menjalankan amanat undang-undang perindustrian, juga dimaksudkan untuk memberikan arahan, tatanan, pedoman dan rencana aksi pembangunan perindustrian di Kabupaten Pati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati