Sebanyak 12 RIbu Sertifikat PTSL Disalurkan ke Penerima Fiktif

Jakarta, Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Junimart Girsang menyampaikan bahwa terdapat dugaan 12 ribu sertifikat milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif. Oleh karena itu ia meminta Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN untuk mencermati kasus tersebut.

“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” ujar Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022) kemarin.

Baca Juga :   Suarakan Hak-hak Perempuan, Irene Yusiana jadi Agen Perdamaian Dunia

Sementara itu, masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati