Prajurit TNI LGBT, Pengadilan Militer Beri Sanksi Pecat dan Penjara

Mitrapost.comPrajurit TNI di Aceh diketahui melakukan hubungan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT). Pengadilan militer pun memberikan sanksi berupa pemecatan dan pemenjaraan prajurit yang melakukan LGBT untuk kesekian kalinya.

Dilansir dari website Mahkamah Agung, pada Senin(6/62022), putusan pengadilan telah dilakukan di Aceh. Kasus pertama terjadi di Aceh, begitupun dengan kasus kedua yang sama terjadi di Aceh.

Dilansir dari Detik News, kasus ini terjadi pada Serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya ketika pelatihan.

“Terdakwa dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama dan dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini,” urai oditur militer.

Baca Juga :   Dewan Tegaskan RUU PKS Tak Benarkan Hubungan Menyimpang

Diketahui bahwa Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis hingga ejakulasi di apartemen Depok.

“Setiap Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis, Terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” beber oditur militer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati