Peroleh Rp600 Juta dari DBHCHT, Satpol PP Akan Gempur Rokok Ilegal

Pati, Mitrapost.com – Dalam rangka menekan penyebaran rokok ilegal atau non cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati turun ke bawah, menyosialisasikan perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Djuharyanto mengatakan bahwa dalam agenda tersebut setidaknya ada 10 desa sasaran yang akan dapat sosialisasi.

Jumlah sasaran bisa lebih banyak, tergantung anggaran di APBD Perubahan tahun 2022 mendatang.

Untuk sosialisasi perdana akan dilaksanakan di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu pada Rabu (15/6/2022) mendatang.

“Kita baru saja dapat anggaran dilaksanakan, mulai besok hari Rabu (13/6) dan Kamis (14/6) dengan kegiatan sosialisasi di desa Tamansari dan Kedungbulus. Mendatangkan narasumber dari cukai, perekonomian terkait DBHCHT.Perubahan APBD juga ada lagi,” ungkap lelaki yang akrab disapa Jojo itu, Senin (13/6/22).