Pati, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati mengadakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada 20 pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kabupaten Pati.
Selain sosialisasi, Disdagperin juga memberikan fasilitasi pendaftaran merek kepada pelaku UMKM yang terlibat.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Disdagperin Pati Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang digelar di aula Disdagperin Pati pada Selasa (14/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Industri pada Disdagperin Kabupaten Pati, Heru Suprijanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku terkait jaminan hak merek produk dagang.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
“Ini Terkait program yang ada di Kementerian kumham. Fasilitasi terkait penggunaan merek salah satunya untuk meningkatkan nilai daya saing,” ujar Heru Suprijanto saat diwawancarai awak media usai acara.