Jelang Idul Adha, Dispertan Pati Fasilitasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pertanian Kabupaten Pati  akan memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang akan disembelih di Idul Adha tahun ini.

Kepala Bidang Peternakan Dispertan Pati, Andi Hirawadi mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat di tengah merebaknya isu tentang penyebaran virus PMK pada ternak.

Bagi para pemilik ternak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup datang ke kantor Dispertan atau mengajukan ke Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) di setiap kecamatan.

“Ini untuk memastikan keamanan masyarakat darinembeli hewan ternak yang terjangkit virus PMK. Kalau kita ada surat keterangan kesehatan hewan. Di Pati kebanyakan yang dibeli. Karena kebanyakan dibeli,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kabar Gembira Bagi Petani Pati, Alokasi Pupuk Subsidi dari Provinsi Ditambah

Selanjutnya ternak terkait akan diperiksa oleh Dokter hewan Dispertan. Bila lolos tes perternak akan mendapatkan SKKH.

Surat yang diterbitkan oleh dokter Hewan Dispertan berlaku selama 1×24 jam dengan pertimbangan penularan wabah PMK cepat dan masa inkubasinya yang cukup lama, 1-14 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati