Memasuki Tanam Tembakau, Kebutuhan Pupuk Za Sangat Tinggi di Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Setelah masa panen ke-2, sebagian besar petani menanam tanaman tembakau. Hal ini pun membuat kebutuhan pupuk meningkat.

Pemerintah kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) masih menyalurkan pupuk subsidi sesuai proporsi jatah yang diberikan.

Penyaluran pupuk bersubsidi bisa didistribusikan ke semua petani sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Sub Koordinator Sarana Pertanian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Rembang Mochamad Setiarta menjelaskan, Pupuk kimia bersubsidi untuk penerima pupuk subsidi harus terdaftar di kelompok tani.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19 di Rembang, Operasi Siang-Malam Digencarkan

Pupuk kimia subsidi dapat diperoleh melalui e-RDKK dan penerapan kartu tani. Kemudian, kelompok tani yang memperoleh pupuk subsidi dengan lahan luas maksimal 2 Hektar setiap petani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati