Rutan Rembang Ungkap Syarat dan Ketentuan Penerima Hak Program Asimilasi

Rembang, Mitrapost.com – Sehubungan dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Rutan Rembang memperpanjang perogram hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Jika sebelumnya program ini berlaku sampai 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Kepala Rutan Rembang, Supriyanto mengungkapkan Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya.

Sehingga, bagi Napi dengan 2/3 masa pidana, dan anak dengan 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.

“Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya di perpanjang hingga 31 Desember”, kata Supriyanto saat ditemui wartawan Mitrapost Sabtu (25/06/2022)

Baca Juga :   Rutan Rembang Jalin Kerjasama dengan Universitas Muria Kudus

Dirinya menjelaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat program Asimilasi adalah mereka yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik, serta syarat administratif, dan substantif lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati