Polisi Amankan Pengedar Obat Farmasi Tanpa Izin Edar

Mitrapost.com – Pihak kepolisian mengamankan seorang pria pengedar obat farmasi tanpa izin edar yang didapatkan dari online shop.

Pengedar tersebut merupakan seorang pemuda yang merupakan warga Pandeglang, yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Pelaku berinisial NA (21) diringkus di Menes Pandeglang, ketika tengah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar pada Minggu (26/6/2022).

Ribuan butir obat juga berhasil diamankan dengan jenis tramadol dan hexymer yang didapatkan pelaku dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman, hari ini Selasa (28/06/2022).

Baca Juga :   Video : Terjadi Lagi, Seorang Oknum Guru Cabuli 2 Siswinya di Pandeglang

Berdasarkan hasi interogasi yang telah dilakukan, pelaku mengaku bahwa masih terdapat obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakan miliknya, yang beralamatkan di Tangerang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati