Rembang, Mitrapost.com – Rumah Tahanan (Rutan) Rembang sepakati kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK).
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Fakultas Hukum UMK untuk pengembangan pendidikan dan pelaksanaan magang bagi mahasiswa di Gedung Hotel Gajah Mada Rembang, Selasa (28/6/2022).
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bagi pihak kampus dan mahasiswa UMK yang menjadikan Rutan Rembang sebagai salah satu lokus dalam kegiatan tersebut.
Kepala Rutan Rembang, Supriyanto mengungkapkan kesediannya untuk membantu dan bekerjasama demi kelancaran kegiatan tersebut. Selain itu, ia juga berterimakasih kepada pihak UMK yang telah memberi kepercayaan kepada Rutan Rembang.
Selain Rutan Rembang, penandatanganan yang dilaksanakan ini juga melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Rembang yang juga menjadi subyek perjanjian tersebut.