Kades Akan Diberikan Sanksi Tegas Jika Masih Menjadi Pengurus Partai Politik

Pati, Mitrapost.com – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat ini, yang mana hampir kebanyakan perangkat desa dan Kadesnya turut berbondong-bondong masuk partai politik.

Imam Kartiko, selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Pati menjelaskan bahwa Kades dan perangkat desa agar tidak ada keterlibatan di dalam partai politik (Parpol). Karena hal tersebut bisa mendapatkan sanksi yang cukup tegas, bahkan bisa sampai diberhentikan (dipecat).

“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021, menjelaskan. Kades dan aparatur perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan parpol,” ucap Imam saat ditemui langsung di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga :   Elektabilitas PSI Naik Dalam Dua Tahun Terakhir

“Bahkan pada poin tersebut juga menjelaskan mereka dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Pemilihan Legeslatif (Pileg), apabila itu dilanggar maka dianggap sebagai pelanggaran berat,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati