Rembang, Mitrapost.com – Kebijakan pemerintah perihal penggunaan aplikasi MyPertamina dalam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar sudah diberlakukan untuk sejumlah daerah di Indonesia. Namun belum diterapkan di wilayah Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang M. Mahfudz mengungkapkan, kebijakan tersebut belum berlaku di SPBU Kota Garam. Ia menjelaskan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar masih manual.
“Untuk wilayah pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar masih cara lama belum memakai aplikasi MyPertamina,” kata Mahfudz saat ditemui Mitrapost.com, Senin (4/7/2022).
Dirinya mengutarakan, pihaknya belum menerima informasi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.
Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis atau ketentuan dari Pertamina tentang pendistribusian atau penjualan Pertalite dan Solar.