Vaksin Booster Ditetapkan Jadi Syarat Perjalanan

Mitrapost.com – Vaksin dosis ketiga atau booster ditetapkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa vaksin booster menjadi syarat untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Airlangga juga menyebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran terkait dengan vaksin booster sebagai syarat melakukan kegiatan di keramaian.

“Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi (Covid-19) belum usai,” terangnya.

Airlangga menambahkan, Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali. Dimana cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” tuturnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati