Polisi Dihalangi Tangkap Bechi, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal tersebut merupakan buntut panjang dari sikap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang mempersulit proses penjemputan di pesantren milik ayahnya tersebut.

Dalam hal ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa Kemenag mencabut izin lembaga pendidikan Islam yang dimilikan oleh sang ayah.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam siaran pers dikutip dari Detik News, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut dilakukan oleh Kemenag lantaran salah satu pemimpinnya yaitu MSAT adalah DPO pihak kepolisian terhadap kasus perundungan dan pencabulan santri. Satu hal lagi yang menjadi dasar pencabutan lembaga pendidikan Islam itu, pihak pesantren menghalangi proses hukum.

Wayono mengungkapkan bahwa pencabulan adalah tindakan yang dilarang dari segi Agama maupun dari aspek hukum.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” beber Waryono.

Waryono menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang agar para santri dari Ponpes Shiddiqiyyah dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh ilmu pendidikan.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Hilang Izin Ponpes Shiddiqiyah gegara Polisi Dihalangi Melangkah”