Mitrapost.com – Pengendara motor berinsial IS (35) menodongkan pisau ketika berpapasan dengan anggota Polsek Cakung Aipda P. Diketahui bahwa saat ini, IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira dikutip dari Detik News, pada Rabu (13/7/2022).
Dalam hal ini, Syarifah menyebut pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yang tidak pada tempatnya. Pelaku pun telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Ditahan di Polsek Cakung,” kata Syarifah.
Dilansir dari Detik News, IS adalah karyawan swasta dengan pisau yang melekat pada tali pinggangnya.
“Itu memang selalu dibawa oleh yang bersangkutan. Untuk jaga-jaga katanya,” beber Syarifah.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (11/7), pada pukul 07.55 WIB.
Pada saat itu, IS mengendarai motor dengan melawan arah dan langsung ditegur oleh anggota Polsek Cakung Aipda P. Namun bukannya memperbaiki sikapnya, IS malah menodongkan pisau.
“Petugas melakukan (tembakan) peringatan satu kali dan mengambil pisau dari pelaku sehingga pelaku diamankan ke polsek,” kata Syarifah.
Syarifah mengatakan bahwa tidak ada yang terluka ketika Aipda P melepaskan tindakan untuk menembakkan pistol peringatan.
“Petugas nggak (terluka) pas diarahin (pisau) itu dia mundur. Warga lain juga aman nggak ada terluka. Petugas juga hanya memberikan peringatan sekali ke arah atas. Setelah itu baru rebut sajam,” ujar Syarifah. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pemotor Todongkan Pisau ke Polisi di Jaktim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan”
Redaksi Mitrapost.com