Mitrapost.com – Baku tembak yang dilakukan oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kepada Brigaidr J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat membuat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian tersebut menyebabkan Brigadir tewas. Diketahui bahwa kedua orang tersebut merupakan ajudan dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Adapun penembakan dilakukan di rumah dinas Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Namun, peristiwa itu terungkap setelah tiga hari penembekan. Dengan dalih alasan Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
“Sontak ketika Ibu Kadiv Propam berteriak dan berteriak minta tolong. Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, dikutip dari Detik News Senin (11/7/2022).
“Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ucap Ramadhan.