Mitrapost.com – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan uang donasi sebesar Rp 10 miliar digunakan untuk membayar utang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kerja sama fiktif.
“Yang berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan dibuat sebagai upaya ACT untuk dapat menggunakan dana sosial Boeing di luar peruntukannya, pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” kata Ramadhan dikutip dari Detik News, pada Jumat (5/8/2022).
Dilansir dari Detik News, perjanjian kerja sama itu tertuang dalam Nomor ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Nomor KS 212: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Ramadhan mengatakan bahwa total dana donasi yang diselewengkan oleh ACT sebesar Rp 68 miliar.
“Dengan demikian, dana sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp 30 miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp 68 miliar. Kemudian, dana sebesar Rp 10 miliar untuk Koperasi Syariah 212 justru digunakan untuk membayar utang,” kata dia.