Mitrapost.com – Seorang pengendara motor ditilang lantaran tidak menyalakan lampu utama ketika siang. Pemoto tersebut pun tidak terima dan protes kepada polisi.
Dalam video yang beredar, pemotor nampak mempertanya aturan yang mengatur permasalah itu.
“Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?” kata pemotor dalam video.
“Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh,” jawab polisi.
“Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak,” kata dia.
Aparat hukum itu pun menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lalu polisi dan pemotor melihat lampu yang menyala di sepeda motor yang ditilang tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa menyatakan pemotor ditilang lantaran melanggar Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ.
“Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama aja. Berarti bapak ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama,” kata Edy.