Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tarif baru untuk wisata pulau komodo yang akan diberlakukan pada tahun depan.
Pemberlakuan tarif baru untuk masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat tersebut akhirnya ditunda.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta tersebut, tepatnya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” ungkap Zeth Sony Libing, Senin (8/8/2022).
Sehingga pada periode sisa tahun 2022, tepatnya bulan Agustus-Desember, masih diterapkan tarid lama dengan harga Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Zeth menjelaskan, pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.