Mitrapost.com – Polri kembali mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan keterangawn dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tersangka baru tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian di lain sisi, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Dengan adanya penambahan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka kini terdapat empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.