Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Mitrapost.com – Polri kembali mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan keterangawn dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tersangka baru tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian di lain sisi, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :   Indra Kens Jalani Kasus Hukum, Rudy Salim Bakal Dipanggil

Dengan adanya penambahan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka kini terdapat empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sedangkan tiga tersangka lainnya diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati