Mitrapost.com – Polri akhirnya mengungkap peran empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkembangan kasus terbaru, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini diantaranya adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sedangkan tersangka Ferdy Sambo merupakan dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
“(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” sambungnya.
Agus mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com