10 Syarat Dokumen Ibadah Umrah yang Wajib Anda Lengkapi

Syarat dokumen ibadah umrah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar Calon Jemaah dapat melengkapi pendaftaran untuk menjalankan ibadah umrah. Setiap ibadah yang kita laksanakan tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini pun berlaku pada ibadah umrah. Umrah sendiri merupakan ibadah dalam umat Islam yang dilaksanakan di Mekah khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umrah hampir sama dengan ibadah haji. Umrah secara bahasa artinya berkunjung ke suatu tempat.

Untuk melaksanakan ibadah umrah, berikut persyaratan dan Dokumen Ibadah Umrah yang harus dipenuhi oleh Calon Jemaah Ibadah Umrah :

Dokumen Ibadah Umrah

  1. Pas Foto

Pas foto yang menjadi syarat Dokumen ibadah umrah pertama, pas foto dengan latar belakang warna putih dan berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.

  1. Paspor asli

Dokumen Ibadah Umrah yang kedua adalah Paspor. Paspor asli yang masih berlaku dengan susunan jumlah nama 3 kata merupakan dokumen selanjutnya persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda akan melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci. Syarat membuat paspor untuk keperluan ibadah umrah perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah tersebut. Berikut adalah syarat membuat paspor baru :

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran atau ijazah atau buku nikah bagi yang telah menikah.
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.
Baca Juga :   Merawat Rambut Rontok dengan Jus Seledri

Bagi Calon Jemaah yang pernah memiliki paspor, berikut syarat yang harus dipenuhi :

  • Paspor lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.

Sedangkan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota dapat diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro umrah yang memiliki izin operasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Nantinya PPIU melampirkan surat kuasa dari calon Jemaah dan berkas – berkas lainnya untuk mengurus pengajuan rekomendasi.